REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku pembacokan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka. Pelaku pembacokan tersebut terafiliasi anggota geng motor GBR.
Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/7/2023). Sebelumnya diketahui, dua orang warga yang merupakan ayah dan anak yakni P (56) dan AS (34) berprofesi pedagang sayuran dibacok oleh pengendara sepeda motor pada 15 Juli 2023 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban P akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka bacok pada bagian dada dan tangan sebelah kiri. Sementara anaknya luka bacok pada bagian tangan sebelah kiri.
''Alhamdulillah pada Kamis 20 Juli 2023, Polres Sukabumi Kota menangkap salah satu pelaku A (25),'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. Peran pelaku yang menyediakan dan membawa senjata tajam serta mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada saat diamankan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi kata Ari, pelaku mencoba melawan petugas. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Ari mengatakan, petugas kini menargetkan satu orang pelaku lainnya yakni S alias A. Pelaku yang DPO ini perannya melakukan penganiayaan terhadap korban.'' Dari hasil penyelidikan dengan pengembangan pelaku terafiliasi geng motor GBR,'' jelasnya.
Ari mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban bertabrakan di Jalan Suryakencana Kampung Sukamanah RT 03 RW 06, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada 15 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Pada saat itu korban akan berangkat berjualan sayuran di Pasar Cisaat. Setelah kecelakaan terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.
Namun, kata Ari, pelaku S yang masih DPO emosi dan mengeluarkan senjata tajam dan membacokannya kepada korban P dan anaknya AS. Setelah menganiaya korban, kedua pelaku akhirnya melarikan diri.
Hingga akhirnya seorang pelaku berhasil ditangkap. Menurut Ari, dalam melakukan aksinya pelaku terpengaruh obat keras jenis Tramadol.
Pelaku kata dia, dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.