Jumat 09 Feb 2024 19:21 WIB

Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Pembacokan, Dua Dilumpuhkan karena Melawan

Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena sempat melawan saat hendak ditangkap

Red: Arie Lukihardianti
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  CIANJUR---- Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat (Jabar), menangkap empat orang pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang warga di Jalan Raya Bandung-Cianjur, (Ahad, 4/2), dua orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena sempat melawan saat hendak ditangkap.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, akibat perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kritis dan menjalani perawatan di RSUD Sayang Cianjur, akibat luka yang diderita cukup parah di bagian kepala dan wajah.

Baca Juga

"Pelaku sebanyak lima orang, namun baru empat orang yang berhasil ditangkap, satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Dua orang pelaku terpaksa dilumpuhkan karena sempat melawan petugas saat hendak ditangkap," ujar Aszhari, Jumat (9/2/2024).

Ditangkapnya ke empat orang pelaku, setelah petugas mendapat laporan adanya tindak kekerasan jalanan yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur tepatnya di Kecamatan Haurwangi, menimpa pengendara sepeda motor yang sedang melintas berinisial R (37) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang.

Mendapati laporan tersebut, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi yang sempat melihat aksi tersebut, sehingga petugas mengantongi identitas para pelaku yang berjumlah lima orang.

"Kami langsung menyebar petugas untuk memburu para pelaku, selang beberapa hari pelaku berhasil ditangkap dan digiring ke Polres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Aszhari.

Sedangkan seorang pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur dan masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, kemudian Jo pasal 351 dan juga 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement