Senin 10 Jul 2023 23:05 WIB

Operasi Patuh Lodaya, 1.969 Polisi Jabar Dikerahkan Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas

Kapolda Jabar menekankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polda Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus (tengah)
Foto: Dok. Republika
Kepala Polda Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus (tengah)

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Sebanyak 1.969 personel kepolisian dikerahkan selama Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar). Operasi Patuh Lodaya ini digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh Lodaya dimulai pada 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Kepala Polda (Kapolda) Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, personel yang dikerahkan terdiri atas 520 orang dari Satgas Polda Jabar dan 1.449 orang dari satgas polres jajaran.

Baca Juga

“Operasi ini merupakan operasi pemeliharaan kamtibmas bidang lalu lintas, yang mengedepankan edukatif dan persuasif, serta humanis,” kata Kapolda di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/7/2023).

Namun, Kapolda mengatakan, tetap ada upaya penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, dengan pemberian tilang baik secara elektronik maupun manual.

Ada sejumlah bentuk pelanggaran ketentuan lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya. Di antaranya pengendara yang melebihi batas kecepatan, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

Selain itu, pengendara yang melawan arus, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol.

Menurut Kapolda, Operasi Patuh Lodaya 2023 ini mengangkat tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”. Sebagaimana temanya, kata dia, diharapkan masyarakat dapat menaati peraturan dalam berlalu lintas.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement