Ahad 16 Jul 2023 22:56 WIB

Polres Cianjur: Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi Kendaraan Knalpot Brong

Selama Operasi Patuh Lodaya di Cianjur ada 781 pengendara yang terkena tilang. 

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan knalpot bising atau knalpot brong.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Pemusnahan knalpot bising atau knalpot brong.

REJABAR.CO.ID, CIANJUR — Selama satu pekan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah hukum Polres Cianjur, Jawa Barat, ada ratusan pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas. Salah satu yang menjadi sorotan pengguna kendaraan dengan knalpot brong atau bising.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, selama sepekan Operasi Patuh Lodaya ada 781 pengendara yang terkena sanksi tilang, baik secara elektronik maupun manual.

Baca Juga

“Pelanggaran didominasi karena penggunaan knalpot brong. Sedangkan sekitar 500 orang melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melawan arus,” kata Anaga, Sabtu (15/7/2023).

Menurut Anaga, kebanyakan pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi ini merupakan pengguna kendaraan roda dua. 

Sementara pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda empat disebut tidak terlalu tinggi, seperti pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta pengemudi mobil bak terbuka yang membawa penumpang.

Operasi Patuh Lodaya masih akan berlangsung satu pekan ke depan. Anaga mengimbau pengguna kendaraan untuk mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Anaga pun mengingatkan warga yang masih menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. “Bagi yang melanggar, terutama knalpot brong, diminta membawa knalpot pabrikan sebelumnya (knalpot standar) daripada sepeda motor ditahan,” kata Anaga.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement