REJABAR.CO.ID, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, tengah mendorong penguatan prosedur operasi standar (SOP) perahu wisata atau pesiar di Pantai Pangandaran. Upaya penyempurnaan SOP dilakukan setelah terjadinya kecelakaan laut, di mana ada wisatawan yang tertabrak perahu wisata dan meninggal dunia.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, SOP itu masih perlu dibahas dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran, serta TNI AL.
Tonton menilai SOP tersebut tidak bisa hanya berdasarkan usulan dari para pelaku usaha perahu wisata. “SOP masih kami koordinasikan dengan TNI AL dan Polairud, kami masih sempurnakan SOP-nya,” kata dia, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (11/7/2023).
Sejauh ini, Tonton mengatakan, Disparbud Kabupaten Pangandaran baru menerima usulan SOP dari para pelaku perahu wisata. Ada sejumlah poin, di antaranya setiap perahu wisata hanya boleh membawa maksimal 10 penumpang.
Di setiap perahu wisata mesti tersedia pelampung, minimal 12 buah untuk penumpang, nakhoda, serta anak buah kapal (ABK). Pelampung wajib digunakan saat perjalanan perahu wisata.
Selain itu, terdapat poin yang menyebutkan ABK untuk menjemput perahu wisata ketika hendak bersandar di pantai. Setiap perahu wisata diminta tidak memaksakan untuk beroperasi ketika kondisi cuaca tidak mendukung.
Menurut Tonton, SOP itu masih harus diselaraskan dengan masukan dari pihak lain, seperti TNI AL, Satpolairud, juga Syahbandar, termasuk dari Disparbud Kabupaten Pangandaran. Dengan begitu, SOP operasional perahu wisata itu diharapkan menjadi lebih baik.
Tonton mengatakan, pihaknya juga ingin diberlakukan pemusatan operasional perahu wisata di satu zona. Dengan begitu, tidak bersinggungan langsung dengan aktivitas wisatawan di pantai. “Dari dulu juga sudah ada zonanya. Namun, ketika tidak ada pengawasan, akan sulit diterapkan. Kami juga tidak bisa sendiri,” kata dia.