REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (Jabar) menelusuri dugaan masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 zonasi. Salah satunya terkait kemunculan keluarga atau famili baru dalam satu dokumen Kartu Keluarga (KK).
Menurut Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Jabar Dedi Suryadin, ada dugaan penambahan famili lain dalam KK itu dilakukan agar orang tua dapat menyekolahkan anaknya di sekolah pilihan melalui jalur zonasi.
“Kemarin juga beberapa LSM (lembaga swadaya masyarakat) sudah melapor ke KCD untuk mengadu bahwa penduduk asli tidak terakomodasi. Karenanya, saya sekarang sedang keliling untuk melakukan pemeriksaan,” kata Dedi di SMAN 5 Kota Tasikmalaya, Kamis (13/7/2023).
Dedi mengaku masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Ia pun masih menunggu diskresi dari pimpinan. Namun, hingga saat ini belum ada instruksi langsung untuk mengatasi masalah tersebut.
Saat ini, Dedi mengaku masih akan melakukan pemantauan dengan mendatangi sejumlah sekolah yang diduga terdapat praktik penambahan famili lain dalam satu KK. Akibatnya, terdapat sejumlah calon siswa yang tidak terakomodasi karena perpindahan penduduk itu.
“Kami sebenarnya sudah advokasi sejak maret ke RT terdekat untuk mendata, tapi tetap tidak terakomodasi. Karena itu, siswa yang terpental nantinya akan dicoba untuk diadvokasi ke sekolah negeri lainnya yang mungkin agak jauh,” kata Dedi.
Namun, pada PPDB 2023 ini, tidak ada satu pun sekolah negeri, khususnya di Kota Tasikmalaya, yang kekurangan siswa. “Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kami untuk memberikan solusi,” ujar Dedi.
Selain penambahan famili dalam satu KK, Dedi menyebut ada juga temuan KK palsu dalam PPDB kali ini. Salah satu kasusnya di SMAN 5 Kota Tasikmalaya.
Untuk mengatasi masalah itu, Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi kepada orang tua yang bersangkutan. Intinya, hak anak untuk sekolah tetap harus diselamatkan. “Okelah, misal, KK palsu, kami akan tanya KK aslinya. Setelah itu didekatkan ke sekolah lainnya,” kata dia.
Ihwal adanya sejumlah temuan itu, Dedi mengaku bisa memahami bahwa orang tua ingin mengupayakan agar anaknya bisa sekolah di tempat yang dinilai terbaik. Namun, kata dia, prosedur dan ketentuan PPDB mesti ditaati.
“Kami tetap mengacu pada pengaduan. Kalau selesai di sekolah, kami tak akan ikut campur. Namun, KCD juga membuka layanan pengaduan untuk mencari solusi,” katanya.