REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat hingga saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat, Pemprov Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
"Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI-Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun," ujar Iip kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Iip menjelaskan, tugas utama tim investigasi tersebut, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan demikian, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.
"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," ujar Iip.
Menurut dia, Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. "Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," katanya.
Tim investigasi, kata dia, bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, mencari solusi yang berkeadilan.
Selain itu, kata dia, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6/2023).
"Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, menabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah," katanya.
Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.