REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melarang siswa dan siswi menggunakan handphone di kelas dan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kebijakan tersebut diharapkan tidak menganggu proses belajar mengajar.
"Setiap sekolah diwajibkan untuk melakukan pengaturan penggunaan handphone bukan dilarang ya, tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar," ujar Farhan, Senin (14/7/2025).
Farhan mengatakan, setiap guru harus memastikan bahwa selama proses belajar mengajar handphone tidak digunakan. Handphone para siswa dan siswi terlebih dahulu harus dikumpulkan.
"Dikumpulkan dulu oleh sekolahnya, nanti setelah selesai mau pulang, baru dibalikin lagi handphone. Begitu kira-kira," katanya.
Ia melanjutkan para siswa SMP dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Oleh karena itu, pihaknya mengajak polisi untuk hadir di acara masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dan lainnya. "Anak SMP mana boleh bawa kendaraan ke sekolah, Itu sebabnya kami menghadirkan juga polisi ya, bahwa kalau sampai ada anak SMP punya SIM pasti nembak," kata dia.
Farhan meminta agar siswa mematuhi peraturan tersebut. Pihaknya juga sudah mendapatkan arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menerapkan pendidikan karakter yang bernama tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat. "Jangan macam-macam. Saya urusan seperti ini galak, makanya kami melibatkan kepolisian," kata dia.