Kamis 27 Jul 2023 14:33 WIB

Asyikkk Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak, Ini Syaratnya

Pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pemprov Jabar gelar program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor.
Foto: dok. Republika
Pemprov Jabar gelar program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Pemprov Jabar gencar mengupayakan optimalisasi pajak daerah. Salah satunya, dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023. 

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak. Namun, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Nantinya, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.

"Ada dua program yang ditawarkan," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Pertama, kata dia, diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istalahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," katanya.

Target dari relaksasi pajak tersebut, kata dia, adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali. Karena di Jawa Barat sendiri,  tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta. 

“Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” papar Dedi. 

Dedi Taufik menjelaskan untuk program kedua adalah  program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan. 

“Kita berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” katanya. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun. Menurutnya, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. 

“Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini kita targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Pemprov Jabar, kata Emil, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan. Namun, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.

Berikut syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat dan

Diskon PKB:

1. Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

2. Pembebasan Denda SWDKLLJ

Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

3. Bebas BBNKB II

Bebas pokok dan denda BBNKB II.

Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.

Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:

• Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat

Persyaratan:

• STNK asli

• E-KTP asli pemilik baru

• SKKP/SKPD terakhir

• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:

• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif

• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:

• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ

• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Wajib Pajak:

• Melakukan pembayaran di loket pembayaran

• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement