REJABAR.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No. 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan menyesuaikan tarif puskesmas dari Rp 2.000 menjadi Rp 10 ribu
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, terbitnya peraturan wali kota itu dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.
Maka, kata dia, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 10 ribu, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 20 ribu.
Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15 ribu, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30 ribu.
Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15 ribu, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30 ribu.
Sedangkan, pelayanan hari Ahad atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 15 ribu, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30 ribu.
Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 mulai dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023. Perwal tersebut, akan mulai berlaku per 7 Agustus 2023. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya.
Perwal yang berisi tarif layanan kesehatan baru di UPTD Puskesmas se-Kota Depok tersebut diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada tanggal 31 Juli 2023.
Dijelaskan Perwal tersebut, dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelayanan yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, UPTD Puskesmas se-Kota Depok diberikan fleksibilitas dalam penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Maka, dengan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.