Kamis 03 Aug 2023 10:43 WIB

Catat, Hari Ini Berlaku Denda Bagi Penumpang Kelebihan Turun Stasiun Tujuan

Tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

Rep: Fergi Nadira / Red: Agus Yulianto
Petugas memeriksa tiket keberangkatab penumpang yang akan menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa tiket keberangkatab penumpang yang akan menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Kereta Api Indonesia (KAI) pada Kamis (3/8/2023), mulai menerapkan kebijakan baru bagi penumpang. Sanksi dan denda akan dikenakan bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiketnya. 

Selain denda, KAI memberikan sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut dengan ketentuan tertentu. Humas Daop 1 Feni Novida Saragih mengatakan, alasan KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. 

Menurut KAI, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. "Ini terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," kata Feni dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis (3/8/2023). 

Menurut data yang dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang “dengan sengaja” tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket. Di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," ujar Feni.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. 

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Hal itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Untuk itu, diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket. Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," kata Feni.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. 

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," terangnya.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. Aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement