REJABAR.CO.ID, CIMAHI -- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cimahi, Jawa Barat mendata potensi jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah pelayanannya mencapai 308 ribu kendaraan. Dari total jumlah itu, sebanyak 138 ribu di antaranya berstatus Kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU).
"Data yang kami pegang sangat dinamis, selalu ada perubahan. Kemarin tahun 2024 data KTMDU itu sebesar 138 tibu dari total potensi kendaraan di Cimahi 308 ribu kendaraan. Jadi hampir 47 persen atau setengahnya dari potensi kendaraan penunggaknya," ujar Kepala P3DW Kota Cimahi, Reni Astati, belum lama ini.
Reni berharap, para pemilik kendaraan yang ngemplang pajak membayarkan kewajibannya dengan memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat. Program itu, akan berlaku hingga 6 Juni 2025.
"Target kami bagi para penunggak pajak mudah-mudahan semua dapat mendaftar ulang kembali kendaraannya. Karena konsekuensi yang akan ridapat setelah program pemutihan ini akan ada aturan yang harus ditegakan," kata Reni.
Reni mengatakan, sejak program itu diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, para pemilik kendaraan yang ngemplang pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Cimahi. Bahkan, banyak yang ngemplang pajak bertahun-tahun pun memanfaatkan program tersebut.
Pihaknya mendata terjadi lonjakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sejak penghapusan denda dan tunggakan pajak itu diberlakukan. "Penerimaan paj`ak kita terjadi lonjakan signifikan kisaran 60 pereen yang biasanya rata-rata harian sebesar Rp 600 juta dan hari pertama kita mengalami lonjakan sebesar Rp 1,030 miliar dan hari kedua Rp 1,74 miliar," katanya.
Reni menegaskan, program tersebut berlaku bagi semua kendaraan yang menunggak pajak. Termasuk bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
"Jadi untuk penunggak pajak dari tahun 2005 atau 2010 itu semua dihapuskan baik itu tunggakan pokok maupun dendanya, jadi betu-betul di-clearkan dan hanya membayar tahun berjalan. Termasuk pajak progresif yang memiliki lebih dari satu kendaraan," kata dia.
Untuk mengantisipasi semakin membludaknya masyarakat, Samsat Cimahi sudah membuka pelayanan di hari libur. Selain itu, pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan di Samsat Mobile, Kantor Pos Cimahi dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.