REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap pemuda berinisial YNS (22 tahun) di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (13/8/2023) dini hari. Di motor Vespa yang digunakan pemuda tersebut ditemukan sejumlah kemasan minuman keras (miras) jenis ciu.
Kepala Polsek (Kapolsek) Cibeureum AKP Nandang Rokhmana mengatakan, awalnya polisi yang tengah berpatroli mendapati sejumlah pemuda sedang berkumpul dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. “Ada lima orang, kami periksa ada satu minuman (keras),” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Republika, Ahad.
Polisi lantas menggeledah sepeda motor yang dibawa para pemuda itu. Pada bagasi salah satu motor Vespa ditemukan kemasan plastik berisi miras. “Jumlahnya sekitar 16 kemasan miras jenis ciu,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pemuda pengguna motor Vespa itu kemudian dibawa ke Markas Polsek Cibeureum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda tersebut menjual miras jenis ciu dengan berkeliling menggunakan motor.
“Jadi, dia jual COD (cash on delivery), secara keliling. Ada yang pesan, didatangi,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pemuda yang berjualan miras itu mendapatkan pembinaan. Pemuda tersebut diminta tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Selain mengamankan penjual miras keliling, saat patroli juga polisi menyita sejumlah sepeda motor. Sepeda motor yang diamankan sementara ke Markas Polsek Cibeureum itu berknalpot brong atau tidak sesuai standar.