REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar dari lima pajak yang dikelola oleh Provinsi Jawa Barat. Raihan ini, tidak terlepas dari tingkat kesadaran masyarakat jawa barat dalam membayar pajak kendaraannya.
Penerimaan pajak provinsi pada semester I tahun 2023 telah mencapai Rp 10,5 triliun dari target tahun 2023 sebesar 21,9 triliun. Sebesar 48 persen pencapaian pada semester pertama ini diperoleh dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 4,2 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor Rp 3 triliun, pajak bahan bakar Rp 1,7 triliun, pajak rokok Rp 1,5 triliun dan pajak air permukaan Rp 33 miliiar.
Untuk menjaga tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Bapenda Jabar melakukan edukasi pajak untuk masyarakat di 19 titik prioritas pertama kabupaten dan kota. Edukasi pajak, dinilai penting untuk memberikan informasi dan kebijakan pajak provinsi kepada masyarakat.
Edukasi tahap awal dilaksanakan hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 ini dilakukan di Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung. Edukasi berikutnya akan dilaksanakan Bapenda di 10 kabupaten di pekan ke empat Agustus depan.
Edukasi di Kota Bandung dihadiri 150 orang perwakilan masyarakat Kota Bandung dan sekitar dengan narasumber Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nanggolah, dan Kepala P3D Bandung Timur Ida Hamidah.
Edukasi Pajak di Kota Bandung dibuka oleh Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, yang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Bandung atas kepatuhan membayar pajak. Sehingga, pembangunan di Jawa Barat khususnya Kota Bandung bisa terlaksana dengan baik.
"Al Jabbar sebagai mesjid kebanggaan masyarakat Jawa Barat yang berdiri di Kota Bandung sebagai salah satu hasil pembangunan yang didanai dari Pajak," ujar Dedi Taufik.
Menurutnya, pelayanan publik baik pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur kota dibangun dari pajak masyarakat. Jadi, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali untuk kepentingan masyarakat.
Bapenda Jabar, kata dia, berupaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas layanan kesamsatan sebagai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian dan jasa raharja.
"Pembayaran melalui SAMBARA adalah salah satu bentuk kemudahan layanan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke samsat, bisa dimana saja dan kapan saja," paparnya.
Sementara itu di Kabupaten Garut, edukasi diisi penjelasan informasi pajak dan layanan kesamsatan oleh Kepala P3D Garut Dadan Supyan, SE, MM yang dilanjutkan pemaparan kebijakan pengelolaan pajak provinsi oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Deden Galih.
Di Kabupaten Bandung, Anggota Komisi III juga Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, menyampaikan bahwa pajak masyarakat digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah dan layanan publik. Kepala P3D Kabupaten Bandung-Soreang Doni Firyanto menjelaskan tentang program pemutihan balik nama kendaraan II gratis.
Begitu juga, di Kabupaten Indramayu, sekitar 100 orang masyarakat yang hadir antusias mendengarkan sosialisasi kebijakan pajak yang disampaikan oleh anggota Komisi III Sri Budihardjo Hermawan dan Kepala P3D Indramayu I Adang Surahmin.