Kamis 17 Aug 2023 12:01 WIB

Bareskrim Naikkan Status Perkara TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan

Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Seiring dengan keputusan itu, penyidik Bareskrim Polri juga bakal melakukan penyitaan terhadap rekening milik yang bersangkutan.

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Rabu (16/8).

Menurut Whisnu, penyitaan rekening milik Panji Gumilang  dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan TPPU hingga korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Karena itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan TPPU tersebut. 

"Iya (rekening Panji Gumilang akan disita). Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening,” ungkap Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, dari transaksi triliunan rupiah di rekening Panji Gumilang, yang dibekukan oleh penyidik yakni ratusan miliar. Namun, dia tidak merinci lebih jauh dari terkait penyitaan rekening milik Panji Gumilang. Kemudian Whisnu juga tidak membeberkan berapa jumlah rekening yang akan disita penyidik.

“Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu dengan singkat.

Dalam kasus ini, kata Whisnu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian juga dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penelusuran adanya dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Penelusuran itu dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim menerima laporan dari PPATK. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA), Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement