REJABAR.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) berhasil menangkap jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama di Bali dan Samarinda, Kalimantan Timur dengan menyita total barang bukti sabu-sabu 8.657 gram atau lebih kurang 8,6 kilogram.
"Ada enam tersangka yang masih terkait jaringan Fredy kami tangkap, satu di antaranya perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat (30/12/2023).
Adapun pertama ditangkap AL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu di Banjarmasin yang kemudian dikembangkan petugas berhasil diringkus pengendalinya SA di Kabupaten Banjar dan teman perempuannya YH di Banjarbaru, pada Rabu (13/12).
Selanjutnya dari keterangan SA dan YH, didapat informasi penyeludupan sabu-sabu melalui jasa pengiriman paket berasal dari Padang, Sumatera Barat tujuan Kabupaten Badung, Bali.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata terbang ke Bali melakukan penangkapan terhadap FE dan WI dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 4.037 gram.
Kemudian SA juga mengakui, ada pengiriman sabu-sabu lagi dari Padang tujuan Samarinda sebanyak 15 paket dengan berat 4.620 gram dengan penerimanya SU warga asal Jakarta yang mendapatkan perintah dari jaringan Fredy.
Kelana menyatakan, timnya terus melakukan penelusuran jaringan pengedar narkoba yang masih terkait dengan Fredy. Begitu juga untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), polisi masih menelusuri aset-aset yang terkait sumbernya dari bisnis narkoba jaringan Fredy di Kalsel.
Diketahui saat ini baru Lian Silas selaku ayah Fredy Pratama dijerat TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak. Lian Silas sekarang menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sedangkan Fredy sendiri kini masih menjadi buruan Interpol karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara dalam pelariannya dari kejaran Bareskrim Polri.