REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu Hero Sulistiyono menyampaikan, sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang yang kini masih berstatus sebagai tahanan titipan di lapas tersebut.
"Sudah ada izin dari PN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Mereka datang di Lapas Indramayu, Jawa Barat, pukul 10.00 WIB," kata Hero, Kamis (9/11/2023).
Penyidik yang berjumlah sekitar lima orang tersebut langsung masuk ke dalam lapas untuk segera memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu.
Sebelum para penyidik itu tiba, katanya, Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat resmi terkait pemeriksaan Panji Gumilang dan didukung oleh surat izin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Untuk sementara, Hero belum bisa memastikan apakah kegiatan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang menjerat Panji Gumilang.
Namun, pada prinsipnya, Lapas Indramayu mempersilakan para penyidik tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. "Kalau terkait (TPPU), saya tidak tahu. Saya hanya bertepatan tadi, minta izin untuk ketemu. Kami persilakan," ujarnya.
Menurut Hero, kegiatan pemeriksaan Panji Gumilang itu dilakukan pada sebuah ruangan khusus yang sejak Rabu (8/11) telah dipersiapkan.
Ruang pemeriksaan itu dipastikan aman dan kondisinya steril. "Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," kata Hero.
Hero menambahkan bahwa Panji Gumilang ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu. Di dalam blok itu terdapat lima kamar dan terdakwa tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.
Sebelumnya, para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memang menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dilakukan di Indramayu, Kamis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Bahkan tersangka juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.