Kamis 17 Aug 2023 16:11 WIB

291 Narapidana di Jabar Dapat Remisi  Kemerdekaan Langsung Bebas

Total terdapat 17.016 narapidana yang mendapatkan remisi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya.
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Kepala Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Sebanyak 291 orang narapidana pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 dan langsung bebas pada 17 Agustus. Total terdapat 17.016 narapidana yang mendapatkan remisi.

Sebanyak 16.725 orang narapidana mendapatkan remisi umum satu atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan. Sedangkan remisi umum II sebanyak 291 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengatakan, remisi yang diberikan kepada narapidana sudah sesuai aturan yang berlaku. Mereka berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang berhak," ucap dia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023).

Ia menegaskan apabila narapidana sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi maka akan segera diberi remisi. Pemberian remisi dilakukan sebagai wujud non diskriminatif.

"Semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itu namanya non diskriminatif," ucap dia.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada narapidana yang bebas tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga tidak akan merugikan diri sendiri.

"Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama, hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana," jelas dia.

Uu meminta kepada masyarakat untuk menerima mantan narapidana yang sudah bebas. Para narapidana tersebut diharapkan dapat berubah.

"Saya minta masyarakat untuk menerima mereka. Manusia tempatnya salah dan khilaf yang penting ada perubahan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement