REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang perempuan berinisial SI (24 tahun) dilpaorkan ke aparat kepolisian oleh mertuanya, pada Rabu (16/8/2023). Alasannya, perempuan itu diduga mengamuk di rumah mertuanya, yang berada di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Kuasa hukum pelapor, Nurita, mengatakan peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu. Pihaknya telah melaporkan kasus itu setelah kejadian, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat kepolisian terkait laporan itu.
"Karenanya, kami kembali datang agar polisi menindaklanjuti laporan yang telah dilakukan," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa mengamuknya SI di rumah mertuanya itu juga terekam dalam kamera CCTV. Dalam rekaman itu, terlapor terlihat sedang merusak jendela rumah mertuanya.
Nurita menambahkan, terlapor tak hanya melakukan pengrusakan jendela. Lebih dari itu, terlapor juga merusak sejumlah barang lainnya, seperti asbak mewah milik mertuanya.
Menurut dia, kedatangan SI ke rumah mertuanya ketika itu awalnya diduga untuk bertemu dengan anaknya yang masih berusia sekitar 3,5 tahun. Namun, perempuan itu justru hanya hendak mengambil mobil di rumah mertuanya itu.
Sebelumnya, SI juga telah dilaporkan oleh suaminya terkait dugaan perselingkuhan ke Polres Tasikmalaya Kota. Selain diduga selingkuh, SI juga diduga menggurkan janin hasil perselingkuhannya tanpa izin dari suaminya.
Ketika itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Menurut dia, polisi sudah melakukan proses penyelidikan atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan SI.
"Kita sudah proses lidik. Sudah periksa saksi-saksi," kata dia.