REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap seorang tersangka kasus penjambretan terhadap pedagang, yang terjadi di Jalan Raya Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Jajaran Polres Tasikmalaya masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat aksi penjambretan itu.
Tersangka yang sudah ditangkap berinisial US. Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, polisi menerima laporan kasus penjambretan pada 3 Agustus 2023.
Dalam laporan itu, penjambretan terhadap korban yang merupakan pedagang di Jalan Raya Singaparna, disebut terjadi pada Senin (17/7/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolres, tersangka yang menggunakan motor memepet korban. “Tersangka mengintai korban yang saat itu ingin berjualan di pasar. Korban dipepet dan kemudian pelaku melakukan aksinya,” kata Kapolres, Selasa (22/8/2023).
Pelaku penjambretan itu disebut dua orang. Pelaku membawa kabur tas korban yang berisi satu unit ponsel dan uang tunai.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polres Tasikmalaya bisa menangkap tersangka berinisial US pada Ahad (6/8/2023). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengatakan, tersangka US mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di beberapa lokasi. Tersangka juga merupakan residivis. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukuman di atas lima tahun (penjara),” katanya.