REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor telah menangkap tiga orang berinisial TS, MF, dan AS yang telah menyalahgunakan gas subsidi pemerintah, dengan mengoplos gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 5,5 kilogram. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain, yang beraksi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, tiga pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda. TS berperan sebagai pemilik usaha, MF selaku pengelola usaha ilegal, sedangkan AS bertindak sebagai pengawas lapangan.
“Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya, ada 3 dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial S, U, dan G, yang berperan sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas dari gas 3 kilogram ke gas 5,5 kilogram,” kata Yohanes dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Yohanes menjelaskan, modus yang dijalankan pada pelaku, yakni memindahkan atau menyuntikkan isi gas subsidi 3 kilogram atau gas melon, ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram. Hal tersebut dinilai merugikan keuangan negara, karena gas 3 kilogram disubsidi oleh pemerintah untuk warga yang tidak mampu.
Dari praktik ilegal tersebut, kata Yohanes, para pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3,5 juta per hari atau Rp 110 juta per bulan. Usaha ilegal ini sudah dijalankan para pelaku selama sekitar satu bulan.
“Adapun para pelaku melakukan penyuntikan gas di sebuah tanah lapang di dekat sini, dengan alasan untuk menghindari jika ada terjadinya kecelakaan gas tersebut meledak, jadi tidak dilakukan di tempat tertutup,” katanya.
Dalam kasus ini, Yohanes menyebutkan, polisi menyita barang bukti berupa 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram dari atas mobil pikap, berikut mobilnya. Di dalam gudang penyimpanan, polisi juga menemukan 23 tabung gas 5,5 kilogram.
Selain itu, kata dia, ada juga selang suntik yang dipergunakan oleh para pelaku untuk memindahkan gas dari 3kg ke gas nonsubsidi. Serta dua buah timbangan untuk menimbang gas setelah dilakukan pengoplosan.
Yohanes menegaskan, saat ini polisi masih mendalami dari mana para pelaku mendapat kiriman tabung gas subsidi yang akan dioplos. Sehingga, ia pun meminta warga setempat untuk bekerja sama dengan penyidik.
“Kami akan mendalami dari warga setempat. Kami mohon kepada warga atau perangkat desa bisa bekerja sama dengan kami penyidik,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang 22/2021 tentang minyak dan gas bumi, di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun niaga minyak dan gas bumi, diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 6 miliar.