Kamis 24 Aug 2023 18:09 WIB

Polres Tasikmalaya Tangkap Perempuan Tersangka Kasus TPPO

Tersangka diduga berperan sebagai perekrut dan mendapatkan upah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Tasikmalaya memulangkan seorang warga, yang menjadi korban TPPO, kepada keluarganya, Selasa (22/8/2023).
Foto: Dok. Republika
Polres Tasikmalaya memulangkan seorang warga, yang menjadi korban TPPO, kepada keluarganya, Selasa (22/8/2023).

REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya menangkap seorang perempuan berinisial AW (36 tahun) terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka diduga berperan sebagai perekrut warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran secara ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, tersangka AW ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023). “Kebetulan tersangka kerja di sana,” kata dia, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Ari mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus perempuan berinisial L (27), yang diduga menjadi korban TPPO. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka diduga yang menjadi perantara korban untuk dipekerjakan di Malaysia.

Menurut Ari, tersangka menjanjikan korban dapat bekerja sebagai pekerja migran secara resmi, dengan gaji lebih besar dibandingkan bekerja di Indonesia. Korban dijanjikan dapat bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service) di Malaysia. “Tersangka membantu korban membuat paspor, bahkan korban dijemput di rumahnya dan dibawa ke sebuah daerah tetangga,” katanya.

Dari perannya itu, Ari mengatakan, tersangka diduga mendapatkan keuntungan. Dari setiap orang yang diberangkatkan, kata dia, tersangka diduga mendapatkan upah sekitar Rp 4 juta.

Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 juncto (jo) Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Ari.

Ihwal korban L, Polres Tasikmalaya sudah membantu kepulangannya dari Malaysia ke Indonesia. Korban bisa kembali bertemu keluarganya pada Selasa (22/8/2023). 

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, korban diketahui sudah sekitar satu tahun bekerja di Malaysia. Selama bekerja di luar negeri, korban disebut mendapat perlakuan yang tak mengenakan. Upahnya pun disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Setelah mendapat laporan, Polres Tasikmalaya berupaya membantu pemulangan korban. “Kami dibantu Mabes Polri dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, serta pemerintah daerah, untuk memulangkan korban,” kata Kapolres, Selasa (22/8/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement