Selasa 29 Aug 2023 06:33 WIB

Jasad Imam Masykur Dibuang di Waduk Jatiluhur dan Hanyut Sampai Karawang

Tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan adalah anggota TNI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (kiri).
Foto:

Terancam Hukuman Mati

Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI. 

“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023). 

Kasus tindak pidana keji ini ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Ketiga tersangka penculikan, penganiayaan yang berujung pembunuhan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, hingga saat ini Pomdam Jaya/Jayakarta belum membeberkan identitas dua pelaku lainnya, selain Praka RM.  

“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. 

Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dan tersangka. “Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad.

Pelaku merusak citra Paspampres... >>>

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement