Jumat 01 Sep 2023 06:25 WIB

Pemkab Bogor Kembali Sanksi Dua Perusahaan yang Cemari Sungai Cileungsi

Dua perusahaan itu tidak melakukan pengendalian pencemaran air sesuai aturan yang ada

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Foto udara aliran Sungai Cileungsi yang berwarna hitam akibet  tecemar limbah pabrik di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (28/8/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria WIjaya
Foto udara aliran Sungai Cileungsi yang berwarna hitam akibet tecemar limbah pabrik di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (28/8/2023).

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap perusahaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, yang diduga kuat mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi. Kali ini, DLH menindak dua perusahaan yang tidak melakukan pengendalian pencemaran air, atau tidak mengolah air limbah sesuai aturan yang ada.  

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengatakan, perusahaan ini tidak mengolah air limbah sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Karenanya, penegakkan hukum lingkungan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan, penutupan (sementasi) saluran pembuangan  air limbah langsung ke Sungai Cileungsi dan pemrosesan pemberian sanksi administratif.

“Jadi hari ini kita tutup saluran pembuangan tersebut dengan melakukan grouting atau sementasi saluran pembuangan air limbah  tanpa izin. Kemudian, kedua perusahaan kita proses untuk diberikan sanksi administratif, jadi harus segera menutup saluran-saluran pembuangan  tanpa izin tersebut yang terindikasi ada rembesan, bocoran, termasuk buangan air limbah yang menyalahi aturan,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Gantara mengatakan, tim DLH  juga memasang papan peringatan dan memberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk proses kegiatan perbaikan sampai dengan 100 persen dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses perbaikan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut dan akan terus diawasi.

“Jika selama jangka waktu yang kami berikan tidak ada perbaikan, maka konsekuensinya, perusahaan harus melaksanakan kerja sama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi,” tegasnya.

Dia pun menegaskan, Pemkab Bogor tidak tinggal diam, dengan mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan yang disinyalir lalai dalam hal pengendalian pencemaran air dan udara. Serta pengelolaan LB3 tidak berhenti hari ini saja, hal serupa akan terus dilakukan secara konsisten.

“Saya mengingatkan kembali bahwa kita harus terus menjaga lingkungan hidup, salah satunya adalah Sub DAS Cileungsi. Hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, semua harus bergandengan tangan sama-sama melestarikan lingkungan,” ujarnya.

Selanjutnya Gantara mengimbau, kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara. Serta, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement