Taufik mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap total 50 saksi, ditemukan indikasi kejanggalan pada PIP tahun anggaran 2019-2020. Menurut dia, diduga ada potongan sekitar 35 persen terhadap bantuan PIP untuk siswa penerima manfaat dari 11 SD dan 14 SMP di Kota Sukabumi, baik sekolah negeri maupun swasta.
Dana bantuan pendidikan itu, Taufik mengatakan, diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Tim penyidik Kejari masih mendalami kasus dugaan korupsi ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Adapun kedua tersangka yang sudah ditahan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun penjara.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman mengaku pihaknya kecolongan atas kasus tersebut. Ia mengeklaim Disdik sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka.
Roni mengatakan, bantuan PIP itu sebelumnya diusulkan pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi, yaitu hasil aspirasi salah seorang anggota DPR RI, yang kini sudah tidak menjabat. “Sehingga Disdik tidak tahu sama sekali karena ini awalnya dari aspirasi. Awal usulan pun tidak mengetahui karena langsung dari DPR RI,” kata Roni.