REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BNPT, Rycko Amelza Dahniel, mengusulkan semua rumah ibadah dikontrol pemerintah saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak menilai, usulan itu berbahaya.
Deding mempertanyakan dasar masukan kontrol kepada rumah ibadah tersebut. Ia mengingatkan, rumah ibadah merupakan bagian ajaran agama yang dihormati dan dilindungi UUD 1945.
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 sudah menjamin kebebasan hak asasi, terutama dalam beragama dan menjalankan perintah agamanya. Deding menekankan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi dan mengayomi pemeluk agama.
Dia menekankan, pemerintah tidak bisa mengontrol rumah ibadah atas dasar seperti radikalisme. Sekalipun ada jamaah yang terpapar itu berasal dari luar, bahkan di luar ajaran agama, tidak terkait rumah ibadah tersebut.
"Itu sangat keliru kalau sampai pemerintah harus mengontrol, dasarnya tidak ada," kata Deding kepada Republika, Selasa (5/9).
Saat ini, dia melihat, hubungan antara ulama, umara (pemerintah) dan umat di Indonesia sudah cukup baik. Tapi, kondisi yang sudah cukup baik itu malah bisa terganggu jika rumah ibadah malah dijadikan kambing hitam.
Sebab, Deding menekankan, rumah ibadah sudah berperan sebagai sarana pembinaan dan dijadikan tempat berlindung bagi umat. Bahkan, wadah bagi ulama membangun cinta Tanah Air, menjadi motivator pembangunan umat.
Ketika ada jamaah-jamaah yang terpapar radikalisme, ia berpendapat, itu malah harus dilihat sebagai upaya-upaya yang merusak peran rumah ibadah tersebut. Jadi, rumah ibadah harus dilindungi, jangan malah dicurigai.
Justru, Deding meminta, pengaruh-pengaruh eksternal yang mengakibatkan ada jamaah terpapar radikalisme itu yang harus diwaspadai. Termasuk, paham-paham liberalisme, serta ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
"Menurut saya bisa berbahaya pernyataan itu, justru akan menjauhkan umat dan pemerintah, menjauhkan ulama dan umara karena ulama yang ekstrim dan tidak ekstrim akan dilihat sama. Padahal, pemerintah harus mengayomi," ujar Deding.
Dia menegaskan, pemerintah itu memiliki peran mengayomi, melindungi dan membantu masyarakat, termasuk umat beragama. Deding merasa, rumah ibadah merupakan salah satu elemen yang perlu diayomi, dilindungi dan dibantu.
Deding menambahkan, sekalipun bukan negara agama, Pancasila sudah menyatakan jika Indonesia merupakan negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, nilai-nilai agama memang harus menjadi pedoman hidup.
"Jangan malah meluaskan kontrol-kontrol pemerintah, ini masjid bukan dibangun pemerintah, yang dibangun pemerintah sekalipun tidak harus pemerintah harus kontrol-kontrol begitu. Keliru kalau menurut saya," kata Deding.