REJABAR.CO.ID, SUBANG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerima audiensi perwakilan warga Cikarang yang terdampak proyek pelebaran sungai, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Sabtu (26/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi dari sekitar 30 kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran proyek.
Sejumlah warga meminta bantuan kontrakan serta dukungan sosial berupa kebutuhan sandang dan pangan. Selain itu, seorang pelajar SMA menyampaikan keresahan atas larangan study tour dan acara perpisahan sekolah yang diberlakukan Pemprov Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, KDM menegaskan kebijakan larangan kegiatan study tour dan perpisahan sekolah dilakukan untuk mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Ia menekankan, kegiatan perpisahan diperbolehkan jika diselenggarakan secara mandiri oleh siswa tanpa keterlibatan pihak sekolah. "Kritik sebaiknya diarahkan kepada pemerintah jika tidak memperhatikan pendidikan, bukan terhadap kebijakan yang justru meringankan beban masyarakat," katanya.
KDM juga menyampaikan harapannya agar generasi muda Jawa Barat tumbuh dalam suasana keprihatinan yang mendidik, bukan gaya hidup konsumtif yang tidak sesuai dengan kondisi sosial. Dalam hal bantuan kontrakan, Pemda Provinsi Jawa Barat melalui program Bank Bjb Peduli memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta per keluarga. Hal itu dinilai cukup untuk menyewa rumah selama minimal satu tahun.
Namun, bantuan itu hanya diberikan kepada warga yang terdampak dan kehilangan tempat tinggal. Bantuan tersebut bukan kepada mereka yang membangun secara ilegal di atas tanah negara.
KDM juga menegaskan Pemprov Jabar terus mengupayakan program pembangunan rumah bagi warga terdampak. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). "Saya tidak ingin menjadi pemimpin yang hanya populer, tapi harus mengarahkan masyarakat pada kehidupan yang lebih baik," katanya.