Kamis 07 Sep 2023 12:02 WIB

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Siap-Siap Dibui

Sebelumnya, Anak AG dihukum pidana 3,5 tahun dan dititipkan di LPKA.

Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio.
Foto:

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement