REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. Dia mengaku, telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu. Semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Muhaimin menjelaskan, kasus ini terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012. Ia pun mengungkap, bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," ungkap dia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 ini pun berharap seluruh keterangannya dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga mengaku, terus mendukung kinerja lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," ujar Muhaimin.
"Saya kira keterangan lebih detil silakan tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi," tambah dia menjelaskan.
Adapun Muhaimin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.50 WIB hingga 15.00 WIB. Usai memberikan keterangan pers, dia segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
KPK membuka penyidikan baru...