KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Kemenaker
Sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Diduga sistem atau perangkat lunak (software) yang dibuat dan memiliki nilai sekitar Rp 20 miliar itu justru tidak berfungsi dengan semestinya. Hanya komputer atau perangkat kerasnya saja yang dapat digunakan untuk mengetik.
Lembaga antirasuah ini pun mengungkapkan bahwa ada dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun, identitas para tersangka dan konstruksi perkara dugaan korupsi itu bakal dipublikasikan saat penahanan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.