Rabu 13 Sep 2023 07:49 WIB

Polisi Ungkap Modus Oknum Guru SD di Bogor yang Lecehkan Siswinya

Oknum guru tersebut diduga sudah melakukan pelecehan sejak Desember 2022.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Oknum guru SD negeri di Kota Bogor, berinisial BBS (30 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota terkait kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi di sekolahnya.
Foto:

Untuk meminta keterangan dari korban, Rizka mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Menurut dia, polisi juga terus berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk kemungkinan ada korban lainnya. 

“Juga apabila ada korban lain yang belum melaporkan kepada sekolah atau penyidik. Tapi, kita juga selalu memberikan pemahaman bahwa dalam pemeriksaan kita meminimalkan aspek traumatis kepada korban,” ujar Rizka.

Ancaman hukuman

Kepala sekolah, tempat oknum guru itu mengajar, sebelumnya mengatakan, dugaan pelecehan terungkap setelah ada salah satu anak yang bercerita kepada orang tuanya. “Kalau tidak ada satu anak yang bicara, mungkin akan tutup mulut terus,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, orang tua korban lantas melapor kepada pihak sekolah. Pihak sekolah lantas berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor karena status oknum guru tersebut merupakan PPPK. Pihak sekolah kemudian merumahkan oknum guru itu. “Saya enggak bisa berhentiin, bukan wewenang saya,” ujar kepala sekolah.

Jajaran Polresta Bogor Kota menindaklanjuti laporan soal dugaan pelecehan siswi SD itu. “Kita tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban-korban yang lainnya,” kata Rizka.

Berbekal alat bukti yang dinilai cukup, polisi kemudian menangkap oknum guru berinisial BBS itu pada Senin (11/9/2023) malam saat tengah dalam perjalanan. “Untuk menghindarkan perbuatan terulang,” kata Rizka.

Rizka mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga, yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” kata Rizka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement