Kamis 07 Dec 2023 22:35 WIB

Tuntut Rp 20 M, Satu Keluarga Jadi Tersangka Perusakan Pipa Air di Bogor

Ada lima tersangka, mulai dari nenek hingga cucu.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers kasus perusakan pipa air Perumda Tirta Pakuan di Markas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023). Terkait kasus itu, polisi menangkap lima tersangka, yang masih satu keluarga.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers kasus perusakan pipa air Perumda Tirta Pakuan di Markas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023). Terkait kasus itu, polisi menangkap lima tersangka, yang masih satu keluarga.

REJABAR.CO.ID, BOGOR — Polisi menangkap lima orang terkait kasus perusakan pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Lima tersangka itu masih satu keluarga, mulai nenek hingga cucu.

Perusakan pipa air itu diduga merupakan upaya keluarga tersebut untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari Perumda Tirta Pakuan. Pasalnya pipa air melintas di tanah yang diklaim milik keluarga tersebut.

Baca Juga

Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, perusakan pipa air dilakukan berulang kali karena Perumda Tirta Pakuan disebut tak kunjung membayar kompensasi. Padahal, objek tanah yang diklaim oleh keluarga tersangka itu disebut tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mereka hanya berdasar pada letter C.

“Modusnya adalah perusakan dan meminta kompensasi ganti rugi. Mereka melakukan perusakan berulang, untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 20 miliar,” kata Bismo, Kamis (7/12/2023).

Bismo mengatakan, salah satu tersangka kasus itu adalah RN (74 tahun). RN diduga berperan menyuruh keluarganya melakukan perusakan pipa air. Tersangka lainnya berinisial T, anak RN, yang berperan menyiapkan gerinda, kabel listrik, kawat, dan tang.

Sementara satu cucu RN, yakni MA, diduga berperan menggergaji pipa air. Adapun dua cucu lainnya, yaitu F dan N, diduga membantu mengurus akses kabel untuk menghidupkan gerinda tersebut.

Menurut Bismo, tindakan perusakan pipa air Perumda Tirta Pakuan dilakukan berulang kali pada Oktober lalu, sehingga sempat menimbulkan gejolak di antara warga. Perumda Tirta Pakuan disebut sudah berupaya memperbaiki pipa, namun keluarga tersangka kembali merusaknya.

Bismo mengatakan, keluarga tersangka juga berkali-kali mengancam akan melakukan perusakan dengan membongkar total pipa air tersebut. “Tentu pipa yang bocor mengeluarkan air berdampak pada jembatan karena perlintasan jembatan, mengganggu kepentingan umum, bisa menyebabkan pengeroposan jembatan, juga berdampak pada 5.799 pelanggan yang mendapat saluran air,” kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 408 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan subsider Pasal 64 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun enam bulan penjara. Hingga konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Bogor Kota, sejumlah tersangka membantah melakukan perusakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement