REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi sudah menetapkan satu tersangka terkait kasus penemuan bayi di pinggiran sungai kecil wilayah Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangkanya berinisial DP (18 tahun), yang disebut merupakan ayah bayi laki-laki itu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (13/9/2023).
Bayi laki-laki ditemukan warga pada Senin (11/9/2023). Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian mengamankan DP pada sore harinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka diduga membuang bayi yang baru dilahirkan oleh istrinya. Bayi itu dilahirkan di rumah pasangan tersebut diduga sekitar satu jam sebelumnya.
Dari keterangan tersangka sementara ini, menurut Kapolres, tindakan membuang bayinya itu dilakukan karena alasan malu. “Yang bersangkutan merasa malu, baru menikah tiga bulan, sudah melahirkan anak,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap istri tersangka. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 77 B juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi penemuan bayi laki-laki di pinggir sungai kecil wilayah Desa Cipicung, Senin. Saat ditemukan warga, sekitar pukul 05.30 WIB, bayi tersebut terbungkus sarung bantal dalam kantong plastik. Bayi itu masih hidup. Berdasarkan informasi dari bidan desa, kondisinya disebut sehat.