Selasa 19 Sep 2023 12:18 WIB

Nasabah BPR KR Indramayu Bisa Cairkan Klaim Simpanan

Informasi pembayaran klaim simpanan bisa dilihat di situs web LPS atau kantor BPR KR.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kantor BPR Karya Remaja (KR) Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Dok Republika
Kantor BPR Karya Remaja (KR) Indramayu, Jawa Barat.

REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan tahap satu untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pada tahap satu ini, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar total Rp 82,77 miliar.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menjelaskan, pembayaran klaim pada tahap satu ini ditujukan untuk 23.362 nasabah, yang sudah dinyatakan layak dibayar. 

Baca Juga

“Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap satu di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” ujar Suwandi, Selasa (19/9/2023).

BPR KR Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Sejak pencabutan izin usaha itu, LPS melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan dan memproses likuidasi bank.

Proses verifikasi simpanan nasabah itu dikabarkan akan diselesaikan secara bertahap, paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KR Indramayu atau paling lambat 19 Januari 2024.

Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi. Nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan klaim melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya, yaitu (hingga) 11 September 2028,” ujar Suwandi.

Suwandi mengatakan, nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap satu ini diminta menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap satu ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” kata Suwandi.

Suwandi menyampaikan komitmen LPS untuk bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KR Indramayu. Nasabah diminta tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut.

Suwandi memastikan proses pembayaran klaim penjaminan ini tidak dipungut biaya atau gratis. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement