REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu untuk tahap II. Pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap II ini ditujukan untuk 1.640 nasabah.
LPS melakukan melakukan verifikasi data untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah selepas BPR KR Indramayu, Jawa Barat, dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan secara bertahap. “(Pencairan tahap II) mulai hari ini,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Rabu (11/10/2023).
Pada tahap II ini, LPS menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 94,47 miliar. Simpanan itu disebut milik 1.640 nasabah BPR KR Indramayu yang dinyatakan layak dibayar.
Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II itu melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KR sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap II ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap II ini diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
“Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Dimas.
LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I pada 19 September 2023, dengan nilai sekitar Rp 127 miliar. Simpanan itu disebut milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. “Jika ditotal, maka LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah, dengan jumlah total nominal sebesar Rp 222,96 miliar,” kata Dimas.
Dimas menjelaskan, proses verifikasi data simpanan nasabah akan diselesaikan LPS secara bertahap, paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KR Indramayu atau paling lambat 19 Januari 2024. Pembayaran klaim penjamin simpanan dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi tersebut.
Menurut Dimas, nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan klaim pembayaran simpanannya. Pembayaran itu melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu.
“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya. Pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya, yaitu 11 September 2028,” kata Dimas.