REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Gugatan Panji Gumilang pada mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terus berlanjut. Panji Gumilang dan Ridwan Kamil akan menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Menurut Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Arief Nadjemudin, persidangan mediasi yang sebelumnya sempat digelar mengalami deadlock. Sehingga, gugatan akan masuk persidangan pokok perkara.
"Jadi pada Kamis 14 September 2023 dilakukan sidang mediasi tetapi deadlock. Kemudian, dilanjutkan ke pokok perkara nanti di persidangan," ujar Arief, kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Arief mengatakan, Pemprov Jabar akan tetap mendampingi kasus ini meski Ridwan Kamil telah selesai menjabat. Hal ini dilakukan karena gugatan dilayangkan menyangkut pemerintah provinsi Jawa Barat.
"Adapun untuk jadwal persidangan pokok perkara gugatan, nantinya akan disampaikan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sekarang saya belum dapat," katanya.
Menurut Arief, persidangan nanti tidak hanya dihadiri kuasa hukum dari Pemprov Jabar. Beberapa kuasa hukum lainnya dari Ridwan Kamil juga akan turut datang untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang ini.
"Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat tetap mendampingi. Tetap bersama-sama berkolaborasi dengan pihak kuasa hukum (Ridwan Kamil)," katanya.
Pemprov Jabar, kata dia, siap untuk menghadapi persidangan pokok perkara gugatan dari Panji Gumilang. Koordinasi dengan pihak kuasa hukum Ridwan Kamil juga sudah dilakukan.
"Nanti kan persidangan awal kan pembacaan gugatan. Baru nanti masuk ke agenda jawaban dari pihak tergugat. Dari sejak awal kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada," katanya.