Senin 30 Jun 2025 20:48 WIB

Cerita Revelino yang Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana Bukan Ridwan Kamil

Revelino, ayah biologis dari anak Lisa Mariana dan memiliki kepentingan terkait itu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pengacara Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya dan Helmanik memberikan keterangan soal ayah kandung dari anak LM
Foto: Dok Republika
Pengacara Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya dan Helmanik memberikan keterangan soal ayah kandung dari anak LM

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Revelino, sosok pria yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana meminta agar majelis hakim menolak gugatan perdata yang dilayangkan ke eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. Ia bahkan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan bahwa dirinya merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

Fikri Wijaya kuasa hukum Revelino meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil. Sebab, ia menegaskan bahwa kliennya merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana dan memiliki kepentingan terkait itu.

Baca Juga

"Revelino adalah ayah biologis dari anak tersebut, fakta hukum harus diluruskan," ucap Fikri di sela-sela persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/6/2025).

Fikri menyebut Revelino ingin membuktikan kebenaran karena secara fakta dan hukum gugatan tidak berdasar. Ia pun tidak menuntut ganti rugi apapun akan tetapi meminta hakim menolak gugatan.

"Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, Revelino telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka," kata dia.

Ia mengatakan kliennya siap mengikuti tes DNA. Disamping itu, akan meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena kliennya tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa legalitas dari kuasa hukum Revelino, kuasa hukum Lisa Mariana dan kuasa hukum Ridwan Kamil. Selanjutnya, gugatan intervensi akan dibahas pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Muslim Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan kehadiran di persidangan karena atas dasar panggilan Pengadilan Negeri Bandung. Pihaknya menyambut baik inisiatif intervensi dari Revelino. "Langkah tersebut semakin memperjelas kekeliruan klaim LM terhadap kliennya," kata dia.

Ia pun mengatakan tidak memiliki hubungan apapun atau koordinasi dengan Revelino. Fakta yang disampaikan Revelino, kata Muslim, terkait pengakuan Lisa Mariana hamil tahun 2021 membatalkan dalil LM yang menyebut bertemu dengan Ridwan Kamil Juni 2021.

Ia menyebut gugatan intervensi Revelino kepada Lisa Mariana bukan hanya pembelaan. Akan tetapi juga, menyelematkan integritas terkait pembunuhan karakter bermotif ekonomi.

Sementara itu sebelumnya, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya meminta Ridwan Kamil melakukan tes DNA untuk membuktikan ayah biologis dari anaknya. Selain itu menggugat Ridwan Kamil miliaran.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement