REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Polisi mendapati sejumlah warga tengah bermain judi di Dusun Welini, Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patrol melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Patrol AKP Saripudin, menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat soal aktivitas perjudian. Jajaran Polsek Patrol menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi lokasi.
“Mereka berhasil menemukan orang-orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian,” ujar Kapolsek, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Ahad (24/9/2023).
Polisi bisa mengamankan tiga orang berinisial SR (58 tahun), JRN (51), dan SKR (51). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pak kartu remi, satu buah buku catatan dan pulpen, serta uang tunai sejumlah Rp 140 ribu.
Kapolsek mengatakan, pihaknya akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap ketiga warga yang diamankan itu.
“Tindakan perjudian adalah tindakan melanggar hukum dan dapat merusak ketenteraman masyarakat. Kami akan memastikan pelaku diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, jajaran Polsek Patrol akan terus berupaya melakukan penegakan hukum dalam upaya menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif.