REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Sutini tampak bahagia saat melangkah keluar dari Kantor BRI Cabang Indramayu, Kamis (21/9/2023). Ibu asal Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu baru saja mencairkan uang miliknya yang tersimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu.
Sudah sekitar setahun Sutini tak bisa menarik uang simpanannya yang mencapai sekitar Rp 27 juta. Masalah itu terjadi imbas kasus kredit macet yang membelit perumda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tersebut.
Penantian Sutini berakhir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KR Indramayu pada 12 September 2023. Dengan pencabutan izin usaha itu, maka proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah mulai diproses Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Didampingi putranya, Dasuki, ibu dan anak itu melakukan sujud syukur, tepat di depan pintu keluar Kantor BRI Cabang Indramayu. “Alhamdulillah, berkat LPS, kami terbantu sekali. Sudah lama mengharapkan, tiba-tiba kayak dapat durian runtuh,” kata Dasuki.
Dasuki menjelaskan, akibat uang simpanan yang tertahan di BPR KR Indramayu, ibunya yang sakit jadi terkendala mendapat pengobatan medis. Kini, dengan uang simpanan yang sudah bisa dicairkan, diharapkan pengobatan ibunya bisa optimal.
Dalam waktu lima hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KR Indramayu oleh OJK, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekitar Rp 127 miliar. Pembayaran tahap pertama itu dilakukan melalui BRI. Ada satu kantor cabang dan 16 unit BRI di Kabupaten Indramayu yang ditunjuk melakukan pembayaran tersebut.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengatakan, LPS telah melakukan dua kali penyediaan dana ke BRI di Indramayu untuk melakukan pembayaran tahap pertama.
“Dropping pertama untuk 23 ribu nasabah, dengan nilai Rp 82 miliar. Kedua, kita dropping lagi Rp 45 miliar. Jadi, sampai dengan saat ini, LPS sudah dropping kurang lebih Rp 127 miliar,” ujar Suwandi, saat memantau pembayaran penjaminan simpanan nasabah BPR KR di BRI Indramayu, Kamis (21/9/2023).
Dalam pemantauan itu, Suwandi didampingi Direktur Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat dan Kepala Cabang BRI Indramayu, Nanang.
Suwandi menjelaskan, secara keseluruhan, total nasabah BPR KR Indramayu mencapai sekitar 34 ribu orang, dengan total simpanan kurang lebih Rp 336 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah dinyatakan layak bayar dari hasil verifikasi mencapai sekitar 23 ribu orang.
“Jadi kita masih punya PR (pekerjaan rumah) sekitar sepuluh ribu nasabah lagi, yang sedang dilakukan verifikasi,” kata dia.
Menurut Suwandi, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KR Indramayu atau paling lambat 19 Januari 2024. Namun, kata dia, secara internal LPS menargetkan verifikasi untuk pembayaran dapat selesai dalam waktu 30 hari ini.
“Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang LPS melakukan pembayaran penjaminan. Kita menaruh perhatian yang lebih karena jumlahnya cukup banyak dan nasabah sudah lama menunggu pengembalian dari simpanannya tersebut,” kata Suwandi.