REJABAR.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menangkap sejumlah nelayan yang diduga menangkap benur atau baby lobster pada Sabtu (23/9/2023). Namun, para nelayan itu hanya diberikan pembinaan oleh aparat kepolisian agar tidak kembali melakukan penangkapan baby lobster.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan baby lobster di Pantai Bojongsalawe, Kabupaten Pangandaran. Setelah diperiksa, terdapat sejumlah nelayan beserta barang bukti ratusan ekor baby lobster.
"Kami dapati ada sekitar 300 ekor baby lobster," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (26/9/2023).
Herman mengatakan, polisi kemudian membawa para nelayan itu untuk diperiksa lebih lanjut. Setelahnya, para nelayan itu diberikan pembinaan agar tidak lagi menangkap baby lobster.
"Jadi kami melakukan pembinaan saja, karena barang buktinya tidak banyak," kata dia.
Kendati demikian, dia menambahkan, polisi tetap akan melakukan penelusuran terkait jaringan penjualan baby lobster di wilayah perairan Kabupaten Pangandaran. Sebab, dari informasi yang dihimpun polisi, masih ada jaringan penjualan di wilayah itu. "Ini perkiraan ada tengkulak. Ini yang ditelusuri," ujar dia.