Selasa 26 Sep 2023 14:07 WIB

Belasan Pelaku Jaringan Curanmor Asal Lampung dan Sukabumi Ditangkap 

Para pelaku tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata api.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polda Jabar mengungkap jaringan pelaku curanmor asal Lampung dan Sukabumi. Belasan orang tersangka berhasil diamankan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polda Jabar mengungkap jaringan pelaku curanmor asal Lampung dan Sukabumi. Belasan orang tersangka berhasil diamankan.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung dan Sukabumi. Enam belas orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti belasan sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, petugas menerima tiga laporan pengaduan curanmor awal September di Kota Bandung dan langsung melakukan penyelidikan. Didapati 11 pelaku curanmor yang merupakan residivis dan berasal dari Sukabumi.

 

photo
Polda Jabar mengungkap jaringan pelaku curanmor asal Lampung dan Sukabumi. Belasan orang tersangka berhasil diamankan. - (Republika/M Fauzi Ridwan)

 

"Mereka (para pelaku) mencuri di wilayah hukum Bandung dengan menggunakan dua unit roda empat, kunci T Astag. Titik kumpul di Kiaracondong," ujar dia di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023).

Setelah para melakukan aksi curanmor, mereka menyerahkan barang curian ke joki untuk dibawa ke Sukabumi. Barang curian dijual ke beberapa orang yang berada di Sukabumi. "Tersangka ada 11 orang, kemudian dari tiga laporan polisi ini korban ada tiga orang," kata dia.

Pihaknya mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua, dua unit roda empat serta beberapa helm, surat kendaraan, termasuk astag untuk mencuri sepeda motor.

Ibrahim melanjutkan, para pelaku berjumlah lima orang dari jaringan Lampung menuju wilayah Tasikmalaya. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di area parkiran pinggir jalan dan halaman rumah. Apabila diketahui warga, mereka tak segan mengancam menggunakan senjata api.

Setelah mencuri, dia mengatakan, para pelaku membawa sepeda motor ke rekannya di suatu tempat yang sudah ditentukan. Sepeda motor dimasukkan ke dalam mobil Hiace yang sudah dimodifikasi dan dibawa ke Lampung untuk dijual.

"Saat patroli di jalan tol petugas mencoba menghentikan kendaraan karena tidak mau berhenti hingga akhirnya menabrak pintu tol. Di atas Hiace tiga orang tersangka dan tiga unit kendaraan di mobil diamankan," kata dia.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan lima orang di Tanjungsari Sumedang dengan barang bukti lima unut sepeda motor. Pihaknya juga mengamankan senjata api rakitan, 10 butir peluru dan amunisi serta astag.

Pihaknya juga mengamankan seorang pelaku curanmor di Subang. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Dari data yang ada beberapa pelaku residivis; memang sudah lama bermain di area jauh, mudah dijangkau," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement