REJABAR.CO.ID, CIREBON----Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan selama periode Februari 2024. Petugas juga, berhasil mengamankan delapan tersangka dari hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, delapan kasus yang telah diungkap itu terdiri dari penipuan atau penggelapan, pencurian sepeda motor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), penyalahgunaan solar dan pertalite bersubsidi, serta lainnya.
Menurut Sumarni, dalam kasus penipuan atau penggelapan, pihaknya mengamankan tersangka berinisial HM (47), di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (27/2/2024). Dalam kasus itu, tersangka menyewa mobil kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik rental. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya.
‘’Tersangka HM dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,’’ ujar Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (4/3/2024).
Di kasus lainnya, polisi mengamankan tersangka berinisial S (41) yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Tersangka diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Sumarni mengatakan, S diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 16.50 WIB.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang kapasitas tangkinya dimodifikasi hingga mampu menampung BBM 200 liter, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, tiga jeriken 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, mesin pompa mini berkapasitas 200 liter, dan lainnya.
‘’Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp 1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,’’ kata Sumarni.
Tersangka S pun dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara serta dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sementara itu, lima tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan lima kasus pencurian dengan pemberatan berinisial YK (22), NS (23), S (41), DW (31), dan TA (21). Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Gebang, Kecamatan Babakan, dan dua lokasi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Untuk tersangka DW, mencuri besi ACD di tower SUTT. Sementara tersangka TA, mencuri sepeda motor dan dua karburator dari sebuah bengkel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka S, terbukti mencuri tas berisi handphone dan sepeda motor yang terparkir di sawah di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/2/2024). ‘’Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,’’ kata Sumarni.
Sementara tersangka lainnya, diketahui mencuri di rumah warga. Mereka mengambil barang berharga, uang tunai, dan sepeda.