REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditembak polisi di Kabupaten Indramayu. Hal itu terjadi karena tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.
Tersangka yang berinisial AH (29) alias Cemod ditembak pada bagian kakinya. Tersangka pun dihadirkan saat press release di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024).
''Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mengancam jiwa petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Rabu (31/1/2024).
Tersangka Cemod merupakan residivis dalam kasus serupa di Cirebon, pada 2020 silam. Hukuman yang pernah diterimanya ternyata tak membuat jera sehingga tersangka mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Kali ini, tersangka Cemod mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi rumah warga di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Padahal, saat itu korban mengunci sepeda motornya maupun pintu gerbang rumahnya dengan menggunakan gembok.
Namun, tersangka merusak kunci gembok gerbang rumah korban dengan menggunakan kunci Leter T. Setelah itu, tersangka masuk ke garasi rumah korban dan mencuri sepeda motor korban yang ada di garasi.
Polisi yang mendapat laporan pencurian itu kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, terungkap bahwa pelaku pencurian tersebut adalah AH alias Cemod.
Polisi pun berhasil menangkap Cemod di Desa Kedokanbunder Wetan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Meski demikian, polisi masih memburu seorang DPO berinisial E (30), yang turut serta melakukan aksi pencurian tersebut bersama Cemod. ‘’Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancam hukuman selama tujuh tahun penjara,’’ kata Fahri.
Selain Cemod, pada bulan ini, Polres Indramayu juga menangkap empat tersangka lainnya dalam kasus pencurian sepeda motor. Salah satu di antaranya merupakan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang menimpa seorang remaja di jalur pantura Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Korban bahkan diancam oleh pelaku dengan menggunakan sangkur.
‘’Pada kasus curanmor, kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Sedangkan pada kasus perampasan, kita kenakan pasal 365, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,’’ tukas Fahri.