REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Capaian retribusi parkir di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada 2023 hingga Agustus dinilai terbilang baik. Angkanya dilaporkan sudah menembus Rp 1 miliar.
“Capaian retribusi parkir rata-rata per bulannya sebesar Rp 121.499.250. Jika diakumulasikan, hingga saat ini sudah tercapai sebesar Rp 1.093.493.250,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Gatot Setiawan, Selasa (26/9/2023).
Adapun target retribusi parkir pada 2023 ini ditetapkan Rp 1.457.991.000. Menurut Gatot, penyumbang retribusi terbesar dari kantong parkir di Jalan Ahmad Yani. Selain itu, kantong parkir di Jalan Kapten Harun Kabir. “Jalan Ahmad Yani mendominasi bila dibandingkan kantong parkir lainnya,” kata dia.
Gatot mengatakan, capaian retribusi parkir yang terbilang baik ini merupakan hasil kerja sama berbagai unsur, khususnya dengan para juru parkir (jukir). Ia berharap 36 kantong parkir yang ada di Kota Sukabumi bisa dioptimalkan, sehingga target retribusi tercapai.
Menurut Gatot, setiap tahunnya target retribusi parkir bisa tercapai. Untuk meneruskan pencapaian itu, kata dia, Dishub akan mengoptimalkan dan memonitor setiap kantong parkir. Dengan pemantauan ini, ia mengatakan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kebocoran retribusi parkir.
Gatot pun mengharapkan para jukir tetap memperhatikan setoran retribusi seperti yang menjadi kesepakatan bersama. Apalagi, kata dia, jumlah kantong parkir di Kota Sukabumi tidak bertambah.