Selasa 03 Oct 2023 20:16 WIB

Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Warga Bandung Bisa Hubungi Nomor Ini

Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan.
Foto:

Dalam Pasal 11 perda tersebut, pada poin nomor dua, disebutkan setiap pengguna kendaraan bermotor umum dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. “Makanya pengendara yang buang sampah sembarangan akan ditindak dan mendapatkan sanksi,” kata Bagus. 

Bagus menjelaskan, sanksi yang dikenakan bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pengumuman di media massa, sampai sanksi denda Rp 250 ribu.

Menurut Bagus, Satpol PP berupaya memberikan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melakukan penindakan. Untuk itu, pengguna kendaraan diminta menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor umum. Sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf c Perda Nomor 9 Tahun 2019. 

“Kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya, supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” kata Bagus.

Bagus mengatakan, Satpol PP berkoordinasi dengan dinas atau pihak terkait dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait persampahan. Seperti dengan aparat kewilayahan. Dalam masa darurat sampah ini, misalnya, aparat kewilayahan diminta menjaga TPS yang kondisinya overload dan sementara mencegah warga membuang sampah ke sana.

“Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk membina para pedagang mengenai pengelolaan sampah,” ujar Bagus.

Menurut Bagus, Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengurangi potensi sampah. Seperti di mal atau toko ritel. “Kita imbau agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mal yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement