Rabu 04 Oct 2023 12:22 WIB

Pengangkutan Sampah dari Kabupaten Bandung ke TPA Sarimukti Dihentikan

Pemkab Bandung mendorong upaya pengolahan sampah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Petugas menurunkan muatan sampah di zona darurat TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menurunkan muatan sampah di zona darurat TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menghentikan sementara pengangkutan sampah ke zona darurat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, kuota ritase pengangkutan sampah untuk Kabupaten Bandung sudah habis.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membatasi kuota pengangkutan sampah dari wilayah Bandung Raya imbas kejadian kebakaran di TPA Sarimukti. Dalam kondisi darurat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menjelaskan, Kabupaten Bandung awalnya mendapat kuota 249 ritase, kemudian ditambah. 

Baca Juga

“Awalnya, dihitung kapasitas (zona darurat TPA Sarimukti) untuk 8.000 ton, dibagi kabupaten dan kota se-Bandung Raya. Kabupaten Bandung mendapat 249 ritase untuk kapasitas 12 meter kubik. Daya tampungnya masih tersedia, sehingga kuota ritase ditambah 770,” kata Asep, saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Menurut Asep, kuota ritase pengangkutan sampah Kabupaten Bandung ke zona darurat TPA Sarimukti sudah habis. Karena itu, pengangkutan sampah dihentikan sementara. “Kabupaten Bandung tidak buang sejak Ahad kemarin (1 Oktober 2023),” ujar dia.

Kabupaten Bandung menunggu kebijakan Pemprov Jabar terkait pengangkutan sampah ini, seiring upaya normalisasi TPA Sarimukti pascakebakaran. Asep mengatakan, Pemkab Bandung melakukan sejumlah upaya pengelolaan dan pengolahan sampah. Salah satunya, kata dia, memanfaatkan tempat pengolahan sampah dengan kapasitas sekitar 100 ton.

Ada juga alat insinerator dengan kapasitas sepuluh ton sampah, juga kegiatan pirolisis yang dapat memuat 30 meter kubik sampah per hari. Asep mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna pun mengeluarkan surat edaran yang mengajak masyarakat membuat lubang cerdas organik (LCO) atau lubang resapan biopori (LRB) di sekitar rumah.

LCO/LRB itu dimanfaatkan untuk mengolah sampah organik. Menurut Asep, sekitar 65 persen sampah di Kabupaten Bandung merupakan jenis organik. “Kalau setiap rumah ada LCO, sampah selesai di rumah. Kita mendorong semua rumah ada. Sedangkan untuk nonorganik diolah di bank sampah,” ujarnya.

Asep mendorong masyarakat mengolah sampah mulai dari rumah, juga mengurangi produksi sampah dengan menggunakan barang-barang yang bisa dipakai ulang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement