Namun, Titi meyakini seluruh dokter di RSUD Pandega memiliki kompetensi dan pengalaman, serta bekerja sesuai etika profesi, keilmuan, dan prosedur operasi standar (SOP) dalam melakukan diagnosis dan penanganan terhadap pasien.
Menurut Titi, dokter di RSUD Pandega selalu memberikan penjelasan kondisi perkembangan penyakit kepada pasien, serta meminta persetujuan untuk melakukan tindakan dari pasien maupun keluarga pasien.
Kuasa hukum RSUD Pandega Pangandaran, Fredy Kristianto, mengatakan, sebagaimana keterangan dari kliennya, pelayanan terhadap pasien sudah memenuhi standar pelayanan medis, SOP, serta memenuhi kemampuan kedokteran pada umumnya. “Sangkaan yang dituduhkan itu hanya asumsi dan opini semata. Menurut saya, setiap persoalan harus didudukan dalam sudut pandang secara objektif,” kata dia.
Fredy meminta semua pihak menahan diri terlebih dahulu dan menunggu perkembangan penanganan laporan yang dilakukan kepolisian. “Proses hukum yang sedang berjalan. Jangan saling menghakimi, yang nantinya berakibat menimbulkan persoalan baru, seperti halnya fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seseorang atau badan hukum sebagai subjek hukum,” kata dia.