REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Di media sosial beredar rekaman kamera CCTV yang menunjukkan pemotor dan penumpangnya membawa kantong berwarna hitam, yang dibuang di sekitar rumah warga. Dinarasikan pengendara motor itu membuang sampah sembarangan.
Aksi pengendara motor itu dilaporkan terjadi di kawasan Jalan H Sumarni, Babakan Sari, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (7/10/2023). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi mengatakan, dinasnya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak warga yang diketahui membuang sampah sembarangan.
“Sesuai instruksi pimpinan, akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dudy, saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
Dalam rekaman kamera CCTV yang beredar, pengemudi motor dan penumpangnya terlihat bergerak sambil membawa dua kantong berwarna hitam. Di depan mereka sempat terlihat beberapa ibu yang berjalan kaki.
Pengendara motor tersebut kemudian terlihat berhenti di dekat rumah. Pengemudinya kemudian membuang satu kantong ke dekat rumah. Diikuti penumpangnya, yang juga membuang satu kantong. Saat peristiwa itu terjadi, tampak ada pengendara motor lain yang melihat.
Setelah membuang dua kantong berwarna hitam itu, pengemudi motor dan penumpangnya berbalik arah dan meninggalkan lokasi.
Saat ini, Kota Bandung masih dalam masa darurat sampah, imbas kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajak warga memilah dan mengolah sampah.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengatakan, warga bisa melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau membuang buang benda berbau menyengat yang sampai mengganggu masyarakat.
Untuk melaporkan hal itu bisa menghubungi nomor kontak 0813-9488-8874. “Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” kata Bagus, seperti dilansir Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (3/10/2023).
Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi. Pada Pasal 51 huruf f Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, setiap orang dapat dikenakan sanksi uang paksa Rp 5 juta jika melakukan perbuatan berupa: membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan.