Selasa 10 Oct 2023 23:57 WIB

Satpol PP Sukabumi Tertibkan Puluhan Reklame, Termasuk APK Caleg

Pemasangan reklame diminta sesuai ketentuan dan tidak mengganggu estetika kota.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penertiban reklame di Kota Sukabumi.
Foto: Republika/ N Riga Nurul Iman
(ILUSTRASI) Penertiban reklame di Kota Sukabumi.

REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Puluhan reklame di ruas Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sasaran penertiban, Selasa (10/10/2023). Termasuk alat peraga kampanye (APK) atau alat sosialisasi calon anggota legislatif (caleg).

Penertiban dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi.

Baca Juga

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat, penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah.

Dilaporkan ada 94 reklame yang ditertibkan. “Rinciannya 57 baliho, 27 banner, enam spanduk, dan empat bendera,” kata Sudrajat kepada wartawan.

Menurut Sudrajat, reklame yang ditertibkan kali ini kebanyakan APK atau alat sosialisasi caleg dan reklame yang sifatnya niaga. Ihwal APK, kata dia, saat ini belum masuk tahapan kampanye. 

“Belum dimulainya tahapan kampanye dan memang banyak APK yang mengganggu estetika, termasuk kedaluwarsa, dan kondisinya sudah tidak layak lagi,” kata Sudrajat.

Sudrajat mengatakan, penertiban reklame yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota ini merupakan agenda rutin.

Ia mengimbau para caleg DPRD Kota Sukabumi, DPRD Provinsi Jawa Barat, maupun caleg DPR RI nantinya memenuhi ketentuan pemasangan reklame atau APK. Misalnya, kata Sudrajat, tidak melekatkan APK di pohon, tiang listrik, maupun tempat yang memang bukan peruntukannya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement