REJABAR.CO.ID, CIAMIS -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 405 sertifikat redistribusi tanah kepada warga di Desa Muktisari, Desa Cipaku, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (12/10/2023). Penyerahan sertifikat itu merupakan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sertifikat itu dapat memberikan kepastian hukum hak kepemilikan kepada masyarakat mengelola tanahnya. Menurut dia, tujuan penyerahan sertifikat redistribusi itu adalah agar para petani kecil, buruh tani, bahkan nelayan, dapat merasakan langsung dampak dari program reforma agraria.
"Saya yakin setelah reforma ini berhasil para petani sejahtera. Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak pemerintah daerah, BPN, serta penegak hukum sehingga kegiatan reforma agraria ini terlaksana dengan baik," kata dia, melalui siaran pers, Jumat (13/10/2023).
Sebanyak 405 sertifikat redistribusi tanah itu langsung diserahkan kepada warga di Desa Muktisari. Lahan itu sebelumnya merupakan tanah eks PT Maloya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi atas penyerahan redistribusi tanah bagi petani sebagai bagian dari perwujudan reformasi agraria. Menurut dia, program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
"Terima kasih dan apresiasi pada Pak Mentri ATR/BPN. Alhamdulillah Pak Menteri sudah merespons saudara-saudara kami yang sejak jauh-jauh hari berjuang untuk mendapatkan haknya," ujar dia.
Herdiat berharap, diberikannya sertifikat reditribusi ini dapat menambah keberkahan dan kebermanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis, khususnya di Desa Muktisari ini. Para petani juga akan lebih tenang dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
"Dengan terselesaikannya permasalahan Maloya ini, insya Allah Kabupaten Ciamis makin aman dan kondusif, dan cita-cita kita semua petani sejahtera dapat terwujud," kata dia.